Dugaan Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut Cholil Hingga 1 Triliun

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 13:07 WIB, dunia perpolitikan Indonesia kembali diguncang oleh dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji 2023-2024, dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat dan temuan Pansus Angket Haji DPR, menempatkan Yaqut di pusat sorotan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Menurut aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya boleh mencakup 8% dari total, sedangkan 92% dialokasikan untuk haji reguler. Namun, alokasi yang diterapkan saat Yaqut menjabat menunjukkan pembagian 50:50, dengan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menduga pembagian ini memungkinkan keuntungan besar bagi pihak tertentu, termasuk agen travel dan pejabat Kementerian Agama, yang diduga menerima suap hingga Rp 75 juta per jemaah.

Dugaan Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut Cholil Hingga 1 Triliun

KPK mengambil langkah tegas dengan mencegah Yaqut, mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyur bepergian ke luar negeri mulai 11 Agustus 2025, dengan masa pencegahan enam bulan. Langkah ini diambil karena keberadaan mereka dianggap krusial untuk proses penyidikan. Yaqut, yang diperiksa sebagai saksi pada 7 Agustus 2025 selama lima jam, menyatakan bersedia mengklarifikasi semua pertanyaan terkait kuota haji 2024, meski enggan mengomentari dugaan perintah dari pihak tertinggi.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan mantan Menag itu berkomitmen mematuhi proses hukum dan memahami langkah KPK sebagai bagian dari prosedur. Namun, publik mempertanyakan transparansi proses ini, terutama mengingat Yaqut baru mengetahui pencegahan melalui media. Sementara itu, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara rinci, meskipun angka Rp 1 triliun sudah menjadi perkiraan awal.

Kontroversi semakin meningkat dengan dugaan adanya aliran dana dari agen travel ke pejabat Kemenag. KPK menyebutkan bahwa pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dapat menjadi celah korupsi, mengingat biaya haji khusus jauh lebih tinggi. Hal ini memicu spekulasi bahwa kepentingan bisnis travel memengaruhi kebijakan, sebuah tuduhan yang masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

Reaksi publik beragam. Sebagian mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, sementara yang lain mempertanyakan apakah kasus ini akan menjadi “gunjingan politik” belaka tanpa hasil konkret. Sejarah korupsi di sektor haji sebelumnya, seperti kasus tahun 2010, menambah kekhawatiran bahwa skandal ini bisa terulang jika tidak ditangani serius. bolaqiuqiu

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka, tetapi proses penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji Hilman Latief dan pendakwah Khalid Basalamah. Kasus ini tidak hanya menguji integritas mantan pejabat, tetapi juga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan nilai kerugian yang fantastis, publik menantikan pengungkapan fakta yang jelas dan akuntabilitas penuh dari semua pihak yang terlibat.

Related Posts

Massa Hancurkan dan Jarah Rumah Sahroni Dampak Dari Ucapan Tolol

Gelombang kemarahan publik mencapai puncaknya pada Sabtu sore, 30 Agustus 2025, ketika ratusan massa menggeruduk dan menjarah rumah anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jalan Swasembada…

Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia

Jakarta, 28 Agustus 2025 – Tragedi memilukan terjadi di tengah kericuhan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Seorang pengemudi ojek online (ojol)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *