Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik Jampidsus Kejagung.

Kronologi dan Proses Hukum

Pada hari yang sama, Kejagung menyampaikan bahwa Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ini menambah jumlah tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret empat pejabat dan tenaga ahli dari lingkungan Kemendikbudristek:

  • Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021)
  • Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021)
  • Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)
  • Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem Makarim)

Sebelumnya, empat nama ini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2025, setelah penyidik memastikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan Chromebook.

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Modus, Peran, dan Kerugian Negara

Kejagung menilai bahwa para tersangka, atas perintah Nadiem Makarim, mengarahkan pemilihan sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan laptop. Padahal kajian teknis awal menyarankan sistem operasi Windows karena lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Pada rapat daring tanggal 6 Mei 2020, Nadiem memerintahkan penggunaan Chromebook dalam proyek TIK Kemendikbudristek. Rencana ini bahkan sudah dibahas dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019—sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri—oleh Jurist Tan bersama staf khusus lainnya.

Dalam pertemuan dengan Google pada Februari–April 2020, juga dibahas kemungkinan co‑investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.

Estimasi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun.

Penahanan dan Langkah Lanjutan

Setelah penetapan ini, Nadiem menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025 hingga 23 September 2025.

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan saksi sebanyak tiga kali: pada 23 Juni (sekitar 12 jam), 15 Juli (sekitar 9 jam), dan yang terakhir pada 4 September saat penetapan tersangka.Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

Dampak dan Reaksi Publik

Publik sedang menantikan perkembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Google dan vendor penyedia laptop Chromebook. Pengadaan ini melibatkan anggaran hampir Rp9,9 triliun untuk sekitar 1,2 juta unit perangkat TIK. bolaqiuqiu

Keputusan politik dan hukum ini memperpanjang daftar kasus besar yang tengah diproses oleh Kejagung. Sebelumnya, empat tersangka telah ditetapkan, dan dengan masuknya Nadiem, total tersangka sekarang menjadi lima.

Related Posts

Megawati Didepak Klub Turki: Pilih Bela Timnas Voli Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari dunia voli internasional. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan Indonesia, dikabarkan resmi berpisah dengan klub Turki yang menaunginya dan memilih untuk kembali ke tanah air guna…

Babak Baru KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau yang lebih dikenal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *