 
									Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penindakan tegas dengan menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan ini dilakukan pada 9 September 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur, dengan masa 20 hari pertama hingga 28 September 2025. Kasus ini melibatkan suap senilai Rp3,5 miliar untuk memuluskan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), merugikan negara secara signifikan. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena menyeret figur berpengaruh di dunia usaha Kaltim, yang juga merupakan putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada periode 2013-2018, ketika sektor pertambangan di Kaltim, sebagai penghasil batubara terbesar kedua nasional, menjadi ladang korupsi. Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Tara Indonusa Coal, berupaya memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya pada Juni 2014. Proses pengurusan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengalami hambatan, sehingga ROC melibatkan perantara seperti Iwan Chandra dan Sugeng untuk menghubungi pejabat tinggi.
Dayang Donna, yang saat itu aktif di lingkaran usaha dan memiliki akses ke ayahnya sebagai Gubernur, diduga menjadi perantara utama. Pada awal 2015, DDW proaktif menghubungi mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah, untuk mempercepat proses. Ia kemudian mengatur pertemuan dengan ROC di sebuah hotel di Samarinda pada Februari 2015, di mana DDW menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan menuntut Rp3,5 miliar sebagai “fee” atau harga penebusan tanpa dasar hukum. Uang suap itu dibayarkan dalam dua tahap: Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui amplop, dan Rp500 juta tambahan. Dokumen Surat Keputusan (SK) IUP pun diantar oleh seorang babysitter DDW ke ROC, menandakan transaksi selesai.
KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dayang Donna di Izin Tambang
KPK menetapkan tiga tersangka awal pada 19 September 2024: Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, status AFI gugur setelah ia wafat pada 22 Desember 2024, sehingga KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ROC ditahan lebih dulu pada 21 Agustus 2025 setelah jemput paksa karena mangkir dari panggilan penyidik. Penahanan DDW menjadi kelanjutan, setelah KPK mengumpulkan bukti kuat berupa transfer uang, dokumen palsu, dan kesaksian saksi. “Uang tersebut bersifat ilegal, bukan masuk ke kas negara, melainkan suap murni,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers 10 September 2025.
DDW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sementara ROC dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dampak Korupsi di Sektor Tambang Kaltim
Kaltim menyumbang sekitar 30% produksi batubara nasional, tapi korupsi perizinan seperti ini merusak ekosistem dan keuangan negara. Eksploitasi tanpa AMDAL yang ketat menyebabkan deforestasi, pencemaran sungai, dan konflik dengan masyarakat adat. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah dari pajak dan royalti yang hilang, ditambah dampak lingkungan jangka panjang. Kasus ini menunjukkan pola korupsi sistemik di birokrasi daerah, di mana izin dikeluarkan tanpa verifikasi teknis, memfasilitasi tambang ilegal.
Ekonom dari Universitas Mulawarman, Samarinda, menilai penahanan DDW sebagai pukulan bagi iklim usaha Kaltim. “Figur seperti Dayang Donna, yang aktif di Kadin dan HIPMI, seharusnya jadi teladan. Ini bukti korupsi masih merajalela di sektor SDA,” katanya. Masyarakat Kaltim menyambut positif, dengan tagar #KPKTeGas trending di media sosial. Namun, investor asing kini ragu, mengingat citra Kaltim tercoreng.
Upaya KPK dan Pencegahan
KPK mendalami kemungkinan suap lain oleh DDW di luar kasus ini, termasuk keterlibatan pejabat kabupaten dan perusahaan tambang lain. Penyidik menyita uang tunai, aset, dan dokumen selama penggeledahan di Samarinda. Sebagai pencegahan, KPK berencana pelatihan anti-korupsi bagi ASN Kaltim dan dorong implementasi sistem Online Single Submission (OSS) untuk transparansi perizinan.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan akan revisi regulasi IUP untuk perketat pengawasan. Gubernur Kaltim saat ini, Edy Rahmayadi, berkomitmen audit ulang semua IUP. “Kami dukung KPK membersihkan birokrasi agar SDA bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya. bolaqiuqiu
Kesimpulan
Penahanan Dayang Donna oleh KPK dalam dugaan korupsi suap izin tambang Kaltim adalah langkah krusial untuk tebang pohon korupsi yang sudah mengakar. Kasus ini bukan hanya soal individu, tapi sistem yang memungkinkan suap merajalela di sektor strategis. Dengan bukti kuat dan pengembangan lebih lanjut, KPK diharapkan ungkap jaringan lengkap, sehingga Kaltim bisa bangkit sebagai pusat ekonomi bersih. Masyarakat menanti keadilan penuh, agar kasus seperti ini tak terulang dan sumber daya alam benar-benar untuk kesejahteraan nasional.