Pekanbaru, 4 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dramatis di Provinsi Riau pada Senin malam (3/11), yang menjerat Gubernur Abdul Wahid beserta sembilan orang lainnya. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah yang baru berjalan delapan bulan, diduga terkait praktik suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan Abdul Wahid sebagai salah satu yang diamankan, sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi total 10 orang terjaring, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta.
OTT bermula dari laporan warga dan pantauan intelijen KPK sejak Agustus lalu, menyasar dugaan penerimaan suap senilai miliaran rupiah untuk pengadaan proyek jalan tol dan irigasi di wilayah Indragiri Hilir hingga Pekanbaru. Tim KPK tiba di Rumah Dinas Gubernur Jalan Diponegoro sekitar pukul 20.00 WIB, tepat setelah Abdul Wahid memimpin rapat koordinasi soal pengelolaan sampah dengan kepala dinas. Saat itu, penyidik menyita uang tunai Rp 5,2 miliar dari berbagai lokasi, termasuk tas dan lemari besi di kantor PUPR, serta dokumen kontrak proyek senilai Rp 150 miliar. “Kami amankan uang sebagai barang bukti, dan proses pemeriksaan masih berlangsung di lapangan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, 9 Orang Lain Ikut Diamankan
Sembilan orang lain yang diamankan meliputi Kepala Dinas PUPR Riau, dua pejabat eselon II, tiga kontraktor swasta, dan tiga staf pendukung. Identitas mereka belum dirinci secara resmi, tapi sumber KPK menyebut peran utama adalah sebagai penerima dan pemberi suap untuk percepatan lelang proyek APBD 2025. Abdul Wahid, yang dikenal sebagai “gubernur rakyat” karena latar belakangnya sebagai mantan cleaning service, tampak tenang saat dibawa ke mobil dinas KPK. Nomor telepon pribadinya mendadak tak aktif sejak pukul 21.00 WIB, memicu spekulasi di kalangan staf Pemprov Riau.
Lahir di Desa Belaras, Indragiri Hilir, pada 21 November 1980, Abdul Wahid (45 tahun) meniti karier dari bawah. Ayahnya meninggal saat ia berusia 10 tahun, memaksa Wahid membantu keluarga mengelola kebun kelapa. Ia menimba ilmu di Pesantren Ashabul Yamin, Agam, Sumatera Barat, hingga lulus 2000, lalu meraih S1 Pendidikan Agama Islam dari UIN Suska Riau pada 2004. Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Riau (2009-2019), dilanjutkan ke DPR RI (2019-2024) dari PKB. Pada Pilgub 2024, ia berpasangan dengan SF Hariyanto mengalahkan Syamsuar-Mawardi Saleh dan Nasir-Wardan, lalu dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Harta kekayaan Abdul Wahid tercatat Rp 4,8 miliar berdasarkan LHKPN terakhir, termasuk tanah dan rumah di Pekanbaru, dengan utang Rp 1,5 miliar. Ia dikenal vokal soal pemerataan pembangunan, seperti program irigasi di pedalaman dan pemberdayaan UMKM pesisir. Namun, penangkapan ini mengguncang citranya. “Beliau hanya dimintai keterangan,” klaim Kepala Dinas Kominfo Riau Teza Darsa, tapi KPK menegaskan status tersangka ditentukan dalam 1×24 jam. Wakil Gubernur SF Harianto akan pimpin sementara, sementara DPRD Riau gelar sidang istimewa untuk evaluasi.
Kasus ini menjadikan Abdul Wahid gubernur keempat Riau yang tersangkut korupsi: Annas Maamun (2014, suap tambang), Arsyadudi (2008, gratifikasi), dan Syamsuar (2020, proyek fiktif). “Ini bukti korupsi sistemik di sektor infrastruktur Riau, dengan kerugian negara potensial Rp 200 miliar,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto. Tim KPK dibantu Polri dan Kejaksaan Agung, dengan pemeriksaan lanjutan di Jakarta mulai Selasa (4/11). Barang bukti termasuk HP, laptop, dan transfer digital juga disita.
Reaksi publik meledak di media sosial. Tagar #OTTKPKRiau dan #GubernurKorup trending di X, dengan netizen kecewa: “Dari cleaning service ke penjara, ironis!” tulis @RiauActivist
. Ustaz Abdul Somad sempat bantah penangkapan, tapi klarifikasi KPK meredamnya. PKB pusat keluarkan pernyataan: “Kami dukung proses hukum, tapi kecewa jika terbukti.” LSM seperti ICW desak audit menyeluruh proyek PUPR nasional. Di Riau, warga Pekanbaru gelar aksi damai minta transparansi, khawatir proyek mangkrak. bolaqiuqiu
Penangkapan ini bagian dari 15 OTT KPK sepanjang 2025, dengan fokus sektor daerah. Jika terbukti, Abdul Wahid hadapi hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar berdasarkan UU Tipikor. Wakil Gubernur Harianto janji lanjutkan program prioritas, termasuk Pacu Jalur yang dijadwalkan Agustus 2026. Bagi Riau, ini ujian berat: bangkit dari keterpurukan korupsi atau tenggelam lebih dalam. KPK tekankan: “Tidak ada yang kebal hukum, demi negara bersih.”