KPK Terima Uang Kembalian Ustadz Khalid Basalamah Terkait Korupsi

Jakarta, 16 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta dari Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah terkenal sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Pengembalian ini dilakukan secara sukarela oleh Ustadz Khalid sebagai bentuk itikad baik, meskipun ia sebelumnya mengklaim dirinya sebagai korban dalam skandal tersebut. Penerimaan dana tersebut langsung diserahkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/9/2025) siang, dihadiri oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan tim penyidik.

Kasus korupsi kuota haji ini telah menjadi sorotan nasional sejak KPK mengumumkan penyidikannya pada 9 Agustus 2025. Dugaan penyimpangan melibatkan penyalahgunaan kuota haji khusus tambahan yang dialokasikan untuk travel umrah, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Beberapa pejabat Kementerian Agama periode Menteri Yaqut Cholil Qoumas disebut-sebut terlibat, termasuk pengalihan kuota secara tidak transparan yang merugikan jemaah furoda (peserta haji reguler). KPK telah memeriksa puluhan saksi, termasuk kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan pemilik agen travel, untuk mengungkap alur dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.

KPK Terima Uang Kembalian Ustadz Khalid Basalamah Terkait Korupsi

Ustadz Khalid Basalamah, yang dikenal dengan ceramah-ceramahnya tentang akhlak dan ibadah, terseret kasus ini karena perannya sebagai pemilik Uhud Tour. Pada 9 September 2025, ia diperiksa selama hampir delapan jam sebagai saksi fakta. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Ustadz Khalid mengungkapkan bahwa ia sebenarnya adalah jemaah haji furoda yang telah membayar biaya lengkap, termasuk furoda, tetapi terpaksa beralih ke kuota khusus melalui kerjasama dengan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. “Saya bukan pelaku, saya korban. Kami sudah bayar untuk haji reguler, tapi ada penawaran kuota khusus yang ternyata bermasalah. Saya memilih mundur dan kembalikan uangnya untuk membersihkan nama,” ujar Ustadz Khalid di depan wartawan usai pemeriksaan.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pengembalian dana ini merupakan langkah positif yang dapat meringankan posisi saksi. “Kami menghargai itikad baik Ustadz Khalid. Dana ini akan dimasukkan ke rekening kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian. Namun, penyidikan tetap berlanjut untuk mendalami peran semua pihak,” kata Asep dalam konferensi pers singkat setelah penyerahan. Ia menambahkan bahwa KPK masih memeriksa alasan Ustadz Khalid memilih kuota khusus meski sudah siap melalui jalur furoda, termasuk biaya yang dikeluarkan dan kemungkinan adanya gratifikasi terselubung.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan organisasi seperti Front Pemuda Anti-Korupsi pada Agustus 2024, yang menyoroti kejanggalan pengalihan kuota haji. KPK menemukan bahwa kuota haji khusus, yang seharusnya untuk kelompok tertentu, disalahgunakan untuk dijual kepada jemaah umrah dengan harga premium. Hal ini menyebabkan ribuan jemaah furoda tertunda berangkat, sementara travel seperti Muhibbah dan mitranya meraup keuntungan miliaran rupiah. Ustadz Khalid, yang bergabung sebagai pembimbing rohani dalam rombongan, mengaku tidak mengetahui detail teknis visa dan kuota saat itu. “Saya hanya fokus dakwah, bukan urusan administratif. Begitu tahu ada masalah, saya segera tarik diri,” tambahnya.

Pengembalian Rp500 juta ini bukan yang pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menerima restitusi dari beberapa tersangka potensial, termasuk Rp200 juta dari seorang direktur travel lain. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp1,2 miliar, meski masih jauh dari kerugian negara yang dihitung. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dan menyita dokumen terkait transaksi haji. Penyidik menekankan bahwa pemeriksaan Ustadz Khalid difokuskan pada posisinya sebagai pemilik travel, bukan sebagai pendakwah. “Kami tidak menargetkan tokoh agama, tapi siapa pun yang terlibat dalam alur korupsi,” tegas Budi Prasetyo.

Reaksi publik terhadap pengembalian ini beragam. Sejumlah netizen di media sosial memuji Ustadz Khalid atas transparansinya, dengan tagar #UstadzKhalidKooperatif trending di X (sebelumnya Twitter). Namun, ada pula yang mempertanyakan mengapa seorang pendakwah terlibat dalam bisnis travel yang rumit. Pengamat korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yunanto, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan betapa rentannya sektor haji terhadap korupsi. “Pengembalian dana bagus, tapi KPK harus ungkap akar masalahnya, termasuk lobi-lobi di Kemenag,” katanya. bolaqiuqiu

Ustadz Khalid sendiri tampak tenang pasca-penyerahan. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi. “Sebagai ustadz, saya ajarkan jujur dan amanah. Jika ada kesalahan, saya siap bertanggung jawab. Semoga ini jadi pelajaran bagi semua,” ujarnya. KPK berjanji akan mempercepat penyidikan, dengan harapan tersangka segera ditetapkan sebelum musim haji 2026. Kasus ini diharapkan menjadi momentum membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dari praktik koruptif, demi melindungi miliaran rupiah dana umat.

Related Posts

Megawati Didepak Klub Turki: Pilih Bela Timnas Voli Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari dunia voli internasional. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan Indonesia, dikabarkan resmi berpisah dengan klub Turki yang menaunginya dan memilih untuk kembali ke tanah air guna…

Babak Baru KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau yang lebih dikenal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *