
Kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), di sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025, masih menyita perhatian publik. Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Polda NTB, termasuk dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta seorang wanita muda bernama Misri Puspita Sari (23). Misri, yang kini ditahan, diduga memiliki andil dalam peristiwa tragis yang menyebabkan kematian Nurhadi.
Misri Puspita Sari, perempuan asal Jambi, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025. Ia ditahan sejak 1 Juli 2025 karena berdomisili di luar NTB, berbeda dengan dua tersangka lain yang masih bebas selama proses penyidikan. Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, penahanan Misri dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Misri diduga terlibat dalam penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian Nurhadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun.
Misri Puspita Sari Ikut Andil Peran Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Keterlibatan Misri berawal dari ajakan Kompol Yogi, yang dikenalnya sejak 2024 di Jakarta. Pada 15 April 2025, Yogi menghubungi Misri melalui Instagram, mengundangnya ke Lombok dengan imbalan Rp10 juta untuk menemani berpesta di vila mewah di Gili Trawangan. Misri, yang saat itu berada di Bali, menerima tawaran tersebut dan tiba di Lombok pada 16 April 2025. Di vila, ia bergabung dengan Yogi, Haris, Nurhadi, dan seorang wanita lain bernama Melanie Putri. Malam itu, pesta melibatkan konsumsi obat-obatan terlarang seperti Riklona dan ekstasi, serta minuman keras seperti tequila.
Sebuah video berdurasi tujuh detik yang direkam Misri pada pukul 19.55 WITA menjadi bukti kunci. Video tersebut menunjukkan Nurhadi berendam santai di kolam vila, dalam kondisi masih hidup. Namun, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam dengan luka-luka berat, termasuk patah tulang lidah yang mengindikasikan pencekikan. Pengacara Misri, Yan Mangandar Putra, menyatakan kliennya dalam kondisi mabuk saat merekam video tersebut dan tidak dapat mengingat peristiwa setelahnya, termasuk kejadian krusial yang menyebabkan kematian Nurhadi.
Meski begitu, penyidik menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan Misri, meskipun perannya masih didalami. Yan menyebut Misri mengalami tekanan psikologis berat sejak ditahan, bahkan mengaku “kerasukan” arwah Nurhadi, yang disebutnya mengungkap pelaku dan cara pembunuhan. Misri, anak yatim dari keluarga sederhana, adalah tulang punggung keluarga yang menghidupi ibu dan lima saudaranya. Ia dikenal sebagai lulusan SMA berprestasi, namun kini terjerat kasus yang mengubah hidupnya. bolaqiuqiu
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Nurhadi. Pengacara Misri mengajukan penangguhan penahanan, menilai ada ketidakadilan karena dua tersangka polisi tidak ditahan. Sementara itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris telah dipecat dari Polri, menambah kompleksitas kasus yang terus bergulir ini.