Rompi Pink Nadiem Makarim Dari Kejaksaan Agung Kasus Korupsi

Jakarta, 5 September 2025 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025. Momen dramatis ketika Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol menjadi simbol baru dalam pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini, yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, menyeret pendiri Gojek ini ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penahanan selama 20 hari.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan anggaran Rp9,9 triliun, termasuk Rp3,58 triliun dari Dana Satuan Pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Fokus penyidikan adalah pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS, yang diduga sarat penyimpangan. Menurut Kejagung, Nadiem memainkan peran kunci sejak Februari 2020, saat ia bertemu perwakilan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan Chromebook sebagai perangkat utama. Pada Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dengan pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen Mulyatsyah dan staf khusus Jurist Tan, menginstruksikan penggunaan Chrome OS, meskipun kajian internal 2019 menyebutkan perangkat ini tidak efektif di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) karena keterbatasan internet.

Rompi Pink Nadiem Makarim Dari Kejaksaan Agus Kasus Korupsi

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli, serta menetapkan empat tersangka lain: Jurist Tan, Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar). Penyidik menemukan bahwa Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mengunci spesifikasi Chrome OS, diduga untuk mengarahkan pengadaan ke penyedia tertentu, PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang menyebabkan mark-up harga Rp1,5 triliun dan biaya Chrome Device Management (CDM) Rp480 miliar.

korupsi

Dengan wajah murung, Nadiem membantah tuduhan tersebut saat digiring ke mobil tahanan. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya, seperti dikutip CNBC Indonesia. Ia juga menyampaikan pesan emosional untuk keluarganya, “Untuk empat balita saya, kuatkan diri, Allah tahu kebenarannya.” Didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, Nadiem menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap, meski ekspresinya menunjukkan kekecewaan mendalam.

Kasus ini juga menarik perhatian karena KPK tengah menyelidiki Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang terpisah dari kasus Chromebook. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyelidikan Google Cloud masih berlangsung, dengan koordinasi bersama Kejagung untuk memastikan tidak ada tumpang tindih. Publik di X ramai membahas penahanan Nadiem, dengan beberapa akun seperti @hasni33064 menyinggung mandeknya kasus lain, sementara @amandasah__
menyebut Nadiem “panas dingin” menghadapi penyidikan sejak Mei 2025. bolaqiuqiu

Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin, menilai kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung di bawah pemerintahan Prabowo untuk menindak korupsi tanpa pandang bulu, meski melibatkan tokoh ternama. Namun, ia memperingatkan bahwa bukti kuat diperlukan untuk menghindari persepsi politisasi. Dengan rompi pink sebagai simbol penegakan hukum, kasus Nadiem menjadi ujian bagi supremasi hukum di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa integritas tetap diuji, bahkan bagi figur sukses seperti pendiri Gojek.

Related Posts

KRI Brawijaya-320 Resmi Perkuat Armada TNI AL di Perairan Indonesia

Jakarta, 5 September 2025 – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) resmi memperkuat armadanya dengan kehadiran KRI Brawijaya-320, kapal fregat canggih jenis Pattugliatore Polivalente d’Altura (PPA) buatan Fincantieri, Italia.…

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *