Gelombang demonstrasi yang mengguncang Indonesia sejak 25 Agustus 2025 telah menyoroti keresahan rakyat terhadap kinerja DPR RI, dengan salah satu tuntutan utama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tuntutan ini mencuat di tengah kemarahan publik atas kenaikan tunjangan anggota DPR hingga Rp50 juta per bulan dan insiden tragis kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob pada 28 Agustus 2025. RUU Perampasan Aset, yang telah mandek selama lebih dari satu dekade, dianggap sebagai solusi untuk memerangi korupsi sistemik dan mengembalikan aset negara yang dikuasai para pelaku tindak pidana.
Aksi demonstrasi, yang melibatkan mahasiswa, buruh, dan komunitas masyarakat sipil, memuncak dengan penyebaran “17+8 Tuntutan Rakyat” di media sosial, termasuk tagar #178TuntutanRakyat yang viral di X dan Instagram. Salah satu poin utama adalah desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang 2025 untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi, disertai penguatan independensi KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Kompas.com, tuntutan ini didukung lebih dari 211 organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI dan PSHK, serta influencer seperti Jerome Polin dan Fathia Izzati, dengan petisi di Change.org mengumpulkan lebih dari 40.000 tanda tangan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons tuntutan ini pada audiensi dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu, 3 September 2025. Ia berjanji RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada pertengahan September 2025, untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang, KUHAP selesai, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujar Dasco, seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pernyataan ini menuai skeptisisme karena RUU ini telah lama tertunda sejak naskah akademiknya disusun pada 2008.
RUU Perampasan Aset, yang masuk Prolegnas Prioritas 2023, memungkinkan penyitaan aset senilai minimal Rp100 juta tanpa proses pidana, menyasar harta pejabat negara yang dianggap tidak wajar. Presiden Joko Widodo pernah mengirim surat presiden (surpres) pada Mei 2023, namun tidak ada tindak lanjut dari DPR. Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu jika serius mendukung RUU ini, mengingat janji kampanyenya untuk memimpin pemberantasan korupsi. “Prabowo berjanji mengesahkan RUU ini jika terpilih. Sekarang saatnya membuktikan,” tegas Benny, seperti dilansir Liputan6.com.
Demonstrasi yang berlangsung ricuh, terutama pada 25-31 Agustus, juga memunculkan tuntutan lain seperti reformasi Polri, penghentian keterlibatan TNI dalam proyek sipil, dan pencabutan pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran. Massa mengecam pernyataan anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, yang menyebut desakan pembubaran DPR sebagai “mental tolol sedunia,” memicu penjarahan rumahnya di Tanjung Priok pada 30 Agustus. Ketua Fraksi Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, menyatakan dukungan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, meski terkendala jumlah kursi partainya yang hanya 44. bolaqiuqiu
Pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta, M. Sayuti, menilai penolakan terhadap RUU ini oleh sebagian anggota DPR mencerminkan ketakutan akan “senjata makan tuan,” karena aturan ini dapat menjerat pelaku korupsi dan keluarganya. Dengan dukungan Presiden Prabowo dan tekanan publik, RUU Perampasan Aset kini berada di persimpangan kritis. Publik Indonesia menanti apakah DPR akan menepati janji atau kembali mengulur waktu, sementara aspirasi rakyat terus bergema untuk keadilan dan transparansi.